PKn


PKN

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk  menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.      Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.


Wewenang Mahkamah Konstitusi
        Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
        Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
        Memutus pembubaran partai politik.
        Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.


Wewenang
kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
1.      menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3.       memutus pembubaran partai politik; dan
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

PERBEDAAN MK MASA ORDE BARU DAN SESUDAH AMANDEMEN
-          Masa orba                          : belum ada mk
-          Sesudah amandemen        : MK memegang kekuasaan kehakiman berssama  MA
                                                                                                                       
KOMNAS HAM
- bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
  -Komnas HAM merupakan badan yang ditugaskan untuk melindungi dan memajukan HAM


Tugas dari KPAI

1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan  perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak

2. memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

TUGAS KEPOLISIAN
1. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan SDM, dan pengembangan sarana prasarana kepolisian.

2. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan kepolisian yang profesional dan mandiri

3. menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.

Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi
  • Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
  • Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  • Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.
  • Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.







0 komentar:

Posting Komentar

 
Sehat dan Pintar Blogger Template by Ipietoon Blogger Template